Rabu, 22 Desember 2010

hadits


KATA PENGANTAR

Alhamdulillah, puji syukur penulis hadirkan ke hadrat ALLAH SWT yang telah memberikan petunjuk dan hidayahnya kepada penulis sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ulumul hadits ini.
Selanjutnya ucapan terima kasih kepada dosen yang telah menuntun dan membimbing kami dalam menyelesaikan makaah ini.
            Penulis berharap makalah ini dapat berguna bagi pembaca, penulis menyadari dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan, untuk itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang berguna untuk kesempurnaan makalah ini.


















Medan, … Oktober 2010
                                                Penulis                       



 ( duhariadin simbolon )      



BAB I
PENDAHULUAN


A.    Pengertian Ulumul Hadits

            Ulum al-hadist terdiri dari atas 2 kata, yaitu ‘ulum dan Al-hadist. Kata ‘ulum dalam bahasa arab adalah bentuk jamak dari ‘ilm, jadi berarti “ilmu-ilmu”; sedangkan al-hadist di kalangan Ulama Hadis berarti "segala sesuatu yang disandarkan kepada nabi SAW dari perbuatan, perkataan, taqir, atau sifat.” (Mahmud al-thahhan, Tatsir Mushthalah al-hadist (Beirut: Dar Al-qur’an al-karim, 1979), h.14) dengan demikian, gabungan kata 'ulumul-hadist mengandung pengertian "Ilmu-ilmu yang membahas atau berkaitan Hadis nabi SAW”.
            Menurut Ibn al-Akfani, sebagaimana yang dikutip oleh Al-Suyuthi, bahwa yang dimaksud Ilmu Hadis Riwayah adalah: Ilmu Hadis yang khusus berhubungan dengan riwayah adalah ilmu yang meliputi pemindahan (periwayatan) perkataan Nabi saw dan perbuatannya, serta periwayatannya, pencatatannya, dan penguraian lafaz-lafaznya. (Jalal al-din’Abd al-Rahman Ibn Abu Bakar al-Suyuthi, Tadrib al-Rawi fi Syarh Taqrib al-Nawawi. Ed. ‘Abdul Al-Wahhab’ Abd al-Lathif (Madinah: Al-Maktabat al-'Ilmiyyah.cet kedua. 1392 H/1972 M), h. 42; Lihat juga M. Jammaluddin al-Qasimi, Qawa'id al-Tahdist min Funun wa Mushthalah al-Hadist (Kairo: Al-Bab al-Halabi, 1961). H. 75)
            Sedangkan pengertian menurut Muhammad ‘ajjaj a-khathib adalah: Yaitu ilmu yang membahas tentang pemindahan (periwayatan) segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi saw, berupa perkataan, perbuatan, taqrir (ketetapan atau pengakuan), sifat jasmaniah, atau tingkah laku (akhlak) dengan cara yang teliti atau terperinci. (Lihat M.'Ajjaj al-Khathib, Ushul al-Hadits (Beirut: Dar al-Fikr, 1989), h.7.
            Definisi yang hampir sama senada juga dikemukkan oleh Zhafar Ahmad ibn Lathif al-'Utsmani al-Tahanawi di dalam Qawa'id fi 'ulum al-Hadist, Ilmu hadis yang khusus dengan riwayah adalah ilmu yang dapat diketahui dengan perkataan, perbuatan dan keadaan Rasulullah saw serta periwayatan, pencatatan, dan penguraian lafaz-lafaznya. (Zhafar Ahmad ibn Lathif al-‘Utsmani al- Tahanawi, Qawa ‘id fi ‘ Ulum al-Hadist, Ed. ‘Abd al-Fattah Abu Ghuddah (Beirut: Maktabat al-Nahdhah, 1404 H/ 1984).h.22.).
            Dari ketiga definisi di atas dapat dipahami bahwa Ilmu Hadis Riwayah pada dasarnya adalah membahas tentang tata cara periwayatan, pemeliharaan, dan penulisan atau pembukuan Hadis Nabi saw.
            Objek kajian ilmu Hadis Riwayah adalah Hadis Nabi saw dari segi periwayatan dan pemeliharaannya. Hal tersebut mencakup:
·         Cara periwayatan Hadis, baik dari segi cara penerimaan dan demikian juga dari cara penyampaiannya dari seorang perawi ke perawi lain;
·         Cara pemeliharaan Hadis, yaitu dalam bentuk penghafalan, penulisan, dan pembukuannya.
            Ilmu Hadis Riwayah ini sudah ada semenjak Nabi saw masih hidup, yaitu bersamaan dengan dimulainya periwayatan dengan hadis itu sendiri. Para Sahabat Nabi saw menaruh perhatian yang tinggi terhadap Hadis Nabi saw. Mereka berusaha untuk memperoleh Hadis-Hadis Nabi saw dengan cara mendatangi Majelis Rasul saw serta mendengar dan menyimak pesan atau nasihat yang disampaikan beliau. Sedemikian besar perhatian mereka, sehingga kadang-kadang mereka berjanji satu sama lainnya untuk bergantian menghadiri majelis Nabi saw. Tersebut, manakala di antara mereka ada yang sedang berhalangan. Hal tersebut seperti yang dilakukan Umar r.a., yang menceritakan, “Aku beserta tetanggaku dari kaum Ansar, yaitu Bard Umayyah ibn Zaid, secara bergantian menghadiri majelis Rasul saw. Apabila giliranku yang hadir, maka aku akan menceritakan kepadanya apa yang aku dapatkan dari Rasul SAW pada hari itu; dan sebaliknya, apabila giliran dia yang hadir, maka dia pun akan melakukan hal yang sama. (“Ajjaj al-Khathib, Ushul al-Hadits, h. 67).
            Demikianlah periwayatan dan pemeliharaan Hadis Nabi saw berlangsung hingga usaha penghimpunan Hadis secara resmi dilakukan pada masa pemerintahan Khalifah ‘Umar ibn ‘Abd al-‘Aziz (memerintah 99 H/717 M-124 H/ 742 M). Al-Zuhri dengan usahanya tersebut dipandang sebagai pelopor Ilmu Hadis Riwayah; dan dalam sejarah perkembangan Hadis, dia dicatat sebagai ulama pertama yang menghimpun Hadis Nabi menghadiri majelis Rasul saw. Apabila giliranku yang hadir, maka aku akan menceritakan kepadanya apa yang aku dapatkan dari Rasul SAW pada hari itu; dan sebaliknya, apabila giliran dia yang hadir, maka dia pun akan melakukan hal yang sama. ("Ajjaj al-Khathib, Ushul al-Hadits, h. 67).
            Demikianlah periwayatan dan pemeliharaan Hadis Nabi saw berlangsung hingga usaha penghimpunan Hadis secara resmi dilakukan pada masa pemerintahan Khalifah 'Umar ibn ‘Abd al-‘Aziz (memerintah 99 H/717 M-124 H/ 742 M). Al-Zuhri dengan usahanya tersebut dipandang sebagai pelopor Ilmu Hadis Riwayah; dan dalam sejarah perkembangan Hadis, dia dicatat sebagai ulama pertama yang menghimpun Hadis Nabi saw atas perintah Khalifah ‘Umar ibn ‘abd al-Aziz.



B.     Sejarah ilmu hadits

            Pada awalnya Rasulullah shollollahu’alaihiwasallam melarang para sahabat menuliskan Hadits, karena dikhawatirkan akan bercampur-baur penulisannya dengan Al-qur’an. Perintah untuk menuliskan Hadits yang pertama kali adalah oleh khalifah Umar bin abdul aziz. Beliau menulis surat kepada gubernurnya di Madinah yaitu Abu bakar bin Muhammad bin amr hazm al-alsory untuk membukukan Hadits. Ulama yang pertama kali mengumpulkan Hadits adalah Ar-robi bin sobiy dan Said bin abi arobah, akan tetapi pengumpulan Hadits tersebut masih acak (tercampur antara yang sohih dengan, dhoif, dan perkataan para sahabat.
            Pada kurun ke-2 imam Malik menulis kitab Al-muwatho di Madinah, di Makkah Hadits dikumpulkan oleh Abu muhammad abdul malik bin ibnu juraiz, di Syam oleh imam Al- auza i, di Kuffah oleh Sufyan at-tsauri, di Basroh oleh Hammad bin salamah.
            Pada awal abad ke-3 hijriyah mulai dikarang kitab-kitab musnad (seperti musnad Na'im ibnu hammad). Pada pertengahan abad ke-3 hijriyah mulai dikarang kitab shohih Bukhori dan Muslim.

C.    Cabang-cabang Ilmu Hadits

            Cabang-cabang ilmu hadsit dikelompokan menjadi beberapa hal sebagai berikut:
1.      Ilmu Rijal Al Hadist
            Ilmu untuk mengetahui para perawi hadist dalam kapasitas mereka sebagai perawi hadist ilmu ini sangat penting kedudukannya dalam bidang ilmu hadist, karena pada saat ini ada dua yaitu matan dan sanad. Ilmu Rijal Al Hadist memberikan pengertian kepada persoalan khusus persoalan seputar sanad
2.      Ilmu Al Jarah wa Ta'dil
            Ilmu yang membahas kecacatan rawi, seperti keadilan dan kedhabitannya. Sehingga dapat ditentukan siapa diantara perawi itu yang dapat diterima atau ditolak hadsit yang diriwayatkannya. Ilmu jarah wa ta’dil ini dikelompokan oleh sebagian ulama kedalam ilmu hadist yang pokok pembahasannya berpangkal kepada sanad dan matan
3.      Ilmu Tarikh Ruwat
            Ilmu untuk mengetahui para pwrawi hadist yang berkaitan dengan usaha periwayatan mereka terhadap hadist. Ilmu ini mengkhususkan pembahasannya secara mendalam pada aspek kesejarahan dari orang-orang yang terlibat dalam periwayatan

4.      Ilmu Ilalil Hadist
            Ilmu yang membahas sebab-sebab yang tersembunyi yang mencacatkan keshahihan hadist, seperti mengatakan muttasil terhadap hadist munqati menyebat hadist marfu kepada hadsit mauquf.
5.      Ilmu Nasikh wa Mansukh
            Ilmu yang membahas hadist-hadist yang berlawanan yang tidak dapat dipertemukan dengan cara menentukan sebagiannya sebagai nasikh dan sebagian lainnya sebagai mansukh, bahwa yang datang terdahulu disebut Mansukh dan yang datang dinamakan nasikh.
6.      Ilmu Asbabi Wurudil Hadis
            Ilmu yang menerangkan sebab Nabi menuturkan sabdanya dan masa-masanya nabi menuturkan itu. Ulama yang mula-mula meyusun kitab ini adalah Abu Hafash Umar ibnu Muhammad Ibnu Rajak Al Ukbary, dari murid Ahmad
7.      Ilmu Ghraib Al Hadist
            Ilmu untuk mengetahui dan menerangkan makna yang terdapat pada lafad-lafad hadist yang jauh dan sulit dipahami, karena lapad-lapd tersebutjarang digunakan. Sesudah berlalu masa sahabat, yakni abad pertama dan para tabi'in pada tahun 150 H mulailah bahasa arab yang tinggi tidak diketahui lagi umum. Satu-satu orang saja lago yang mengetahuinya. Oleh karena itu, berusahalah para ahli mengumpul kata-kata yang dipandang tidak dapat dipahamkan oleh umum dan kata-kata yang kurang terpakai dalam pergaulan sehari-hari dalam sesuatu kitab dan mengsarahkannya.
8.      Ilmu Al Tashif
            Ilmu pengetahuan yang berusaha menanamkan tentang hadist-hadist yang sudah diubah titik atau sakalnya atau bentuknya.
9.      Ilmu Muktalif Al Hadist
            Ilmu yang membahas hadist-hadist yang menurut lainnya bertentangan atau berlawanan, kemudian ia menghilangkan pertentangan tersebut atau mengkompromikan antara keduanya, sebagaimana juga ia membahas tentang hadist-hadist yang sulit difahami isi atau kandungannya dengan cara menghilangkan kemuskilan atau kesulitannya serta menjelaska hakikatnya
10.  Ilmu Talfiqiel Hadist
            Ilmu yang membahaskan tentang cara mengumpulkan antara hadist-hadist yang berlawanan lahirnya Dikumpulkan itu adakalanya dengan mentahkhisiskan yang Am atau mentaqyidkan yang mutlak atau dengan memandang banyak kali terjadi. Ilmu ini dinamai juga dengan ilmu Mukhtaliful Hadist diantara para ulama besar yang telah berusaha menuyusun Ilmu ini ialah Al Imamusy Syafi'I, Ibnu Qutaibah, Ibnul Jauzy kitabnya bernama At Tahqiq sudah disarahkan oleh Ustad Ahmad Muhammad Syakir.


 BAB II
ISTILAH-ISTILAH YANG TERDAPAT DI DALAM ULUMUL HADIS

            Pengetahuan tentang istilah-istilah yang terdapat di mi Ulumul Hadis sangat membantu di dalam upaya memahami Ilmu Hadis itu sendiri, dan terutama ketika melakukan penelitian Hadis. Istilah-istilah tersebut ada berhubungan dengan generasi periwayat, kegiatan periwayatan, kepakaran dan jumlah Hadis yang diriwayatkan dengan sumber pengutipan Hadis. Pasal-pasal berikut akan menguraikan istilah-istilah tersebut.

A.      Istilah yang Berhubungan dengan Generasi Periwayatan

            Di dalam Ulumul Hadis terdapat istilah-istilah terten-hnliubungan dengan generasi periwayat Hadis. iilah tersebut di antaranya adalah:

1.      Sahabat
a. Pengertian Sahabat
            Kata sahabat (Arab: shahabat), dari segi kebahasaan  musytaq (turunan) dari kata shuhbah yang berarti “orang yang menemani yang lain, tanpa ada batasan waktu dan jumlah”[1] Berdasarkan pengertian inilah para ahli Hadis mengemukakan rumusan definisi Sahabat sebagai berikut:


Orang yang bertemu dengan Nabi SAW dalam keadaan Islam dan meninggal dalam keadaan Islam, meskipun di antarai oleh keadaan murtad menurut pendapat yang paling sahih. , .
            Jbn al-Shalah (577-643 H) mengatakan,bahwa yang dimaksud  dengan  Sahabat  di kalangan Ulama Hadis adalah[3]
 



            Setiap Muslim yang melihat Rasulullah SAW adalah Sahabat.
            Imam Al-Bukhari (194-256 H) di dalam kitab Shahih-nya memberikan pengertian Sahabat, sebagai berikut[4]

 




Siapa saja dari umat Islam yang menemani Nabi SAW atau melihatnya, maka dia adalah Sahabat beliau.
            Yang dimaksud dengan melihat (al-ru’yat ) di dalani definisi di atas adalah bertemu (berjumpa) dengan Rasul SAW meskipun tidak melihat beliau, sebagaimana halnya Ibn Ummi Maktum, seorang Sahabat Rasul yang buta.[5]
            Definisi lain yang hampir senada mengatakan, bahwa Sahabat adalah:
 


           
Orang yang bertemu Rasulullah SAW dengan pertemuan yang wajar sewaktu Rasulullah SAW masih hidup, dalam keadaan Islam dan beriman dengan beliau.
            Menurut Ibn Hajar, definisi yang paling tepat adalah[7]:
 



            Setiap orang yang bertemu dengan Nabi SAW, beriman dengan beliau dan mati dalam keadaan Islam
            Ibn Hajar lebih lanjut merinci, bahwa seseorang akan disebut Sahabat manakala ia pernah bertemu dengan Nabi Muhammad SAW, beriman dengan beliau dan mati dalam keadaan Islam, apakah ia hidup bersama beliau untuk waktu yang lama atau sebentar, meriwayatkan Hadis dari beliau atau tidak, pernah melihat beliau walaupun seben­tar, atau pernah bertemu dengan beliau nairun tidak me­lihat beliau karena buta[8] Kesemuanya itu, menurut Ibn Hajar, adalah Sahabat. Pendapat ini merupak'an pendapat yang dianut oleh jumhur Ulama, dan dipilih oleh ‘Ajjaj ai-Khathib sebagai pendapat yang terkuat, sekaligus sebagai pendapat pribadinya[9].
            Muhammad Jamal al-Din al-Qasimi, sejalan dengan definisi Al-Bukhari dan Ibn Hajar di atas, mengatakan, bahwa yang disebut Sahabat ialah orang yang pemah ber­temu dengan Nabi SAW dalam keadaan beriman kepadanya walaupun sesaat, baik dia meriwayatkan Hadis dari beliau atau tidak[10].
            Diriwayatkan, bahwa Sa’id ibn al-Musayyab (w. 94 H), salah seorang Fuqaha terkenal di kalangan Tabi'in, mengemukakan definisi yang lebih sempit tentang Saha­bat dengan mengatakan, bahwa yang dimaksud dengan Sahabat adalah orang yang pernah hidup bersama Ra-sulullah SAW selama satu atau dua tahun dan pernah .berperang bersama beliau sekali atau dua kali[11]. Namun, pendapat ini, menurut ibn al-Jauzi, ditolak oleh keba-nyakan para Ulama Hadis. Karena, para Ularna Hadis se-pakat mengakui status kesahabatan Jarir ibn 'Abd Allah al-Bajali, seorang yang hanya bergaul dengan Nabi SAW dalam waktu yang singkat dan tidak mencapai satu ta­hun[12] Al-Iraqi bahkan menyatakan, bahwa pendapat tersebut tidak benar berasal dari Ibn al-Musayyab, sebab pada sanad riwayat yang menyatakan pendapat Ibn al-Musayyab tersebut terdapat Muhammad Ibn 'Umar al-Waqidi, seorang yang dha'if dan bahkan ada yang me­nyatakan sebagai pembohong dan pemalsu Hadis,[13] dan oleh karena itu, riwayatnya tidak dapat diterima.
            Dari beberapa definisi yang dikemukakan di atas-di samping masih terdapat rumusan-rurnusan lainnya yang pada dasarnya tidak banyak berbeda dengan yang di atas-pada prinsipnya ada dua unsur yang disepakati oleh para Ulama dalarn menetapkan seseorang untuk disebui seba­gai Sahabat, yaitu:
1)      Dia pernah bertemu dengan Rasulullah SAW, dan
2)      Pertemuan tersebut terjadi dalam keadaan dia beriman dengan beliau dan meninggal dunianya juga dalam keadaan beriman (Islam).
            Dengan rumusan tersebut, maka rnereka yang tidak pernah bertemu dengan Nabi SAW, atau pernah bertemu tapi tidak dalam keadaan beriman, atau bertemu dalam keadaan beriman namun meninggal dunia tidak dalam keadaan beriman (Islam), ia tidak dapat disebut sebagai sahabat.
b.      Cara untuk mengetahui Sahaba
            Ada beberapa cara yang dipedomani oleh para Ulama ntuk mengetahui seseorang itu adalah Sahabat, yaitu:[14]
1)      Melalui kabar mutawatir yang menyatakan bahwa seseorang itu adalah Sahabat. Contohnya adalah sta­tus ke sahabat dan khalifah yang empat '(Khulafa' al-Rasyidin), dan mereka yang terkenal lainnya, seperti Sahabat yang sepuluh yang dijamin Rasul SAW masuk surga.
2)      Melalui kabar masyhur dan mustafidh, yaitu kabar yang belum mencapai tingkat mutawatir, namun meluas di kalangan masyarakat, seperti kabar yang menyatakan kesahabatan Dhammam ibn Tsa’labah dan TJkasyah ibn Muhshan.
3)      Melalui pemberitaan Sahabat lain yang telah dikenal kesahabatannya melalui cara-cara di atas. Contohnya adalall kesahabatan Hamamah ibn Hamamah al-Dawsi yang diberitakan oleh Abu Musa al-Asy'ari.
4)      Melalui keterangan seorang Tabi'in yang tsiqat (ter-percaya) yang menerangkan seseorang itu adalah Sahabat.
5)      Pengakuan sendiri oleh seorang yang adil bahwa dirinya adalah seorang Sahabat. Pengakuan tersebut hanya dianggap sah dan dapat diterima selama tidak lebih dari seratus tahun sejak wafatnya Rasul SAW. Hal ini berdasarkan pada Hadis Nabi SAW yang menyatakan:
 



           
Apakah yang kamu lihat pada malamriiu ini? Maka sesungguhnya sesudah berlalu seratus tahun. tiadalah yang ting gal dari golongan orang sekarang ini (Sahabat) di atas permukaan bund ini. (HR Bukhari- Muslim).
c.       Keadilan Sahabat
            Para Ulama Hadis sepakat menetapkan bahwa seluruh Sahabat adalah adil.[15] Yang dimaksud dengan keadilan mereka di sini adalall dalam konteks Ilmu Hadis, yaitu ter-peliharanya mereka dari kesengajaan melakukan dusta dalam meriwayatkan Hadis, dari melakukan penukaran pemutarbalikan) Hadis, dan dari perbuatan-perbuatan ain yang menyebabkan tidak diterimanya riwayat mereka.[16] Di antara dalil yang dikemukakan Ulama Hadis dalam aenetapkan keadilan Sahabat adalah QS 2, Al-Baqarah: 43; QS 3, Ali Imran: 110; dan Hadis Nabi SAW riwayat takhari dan Muslim, yang keseluruhannya menvatakan 'ahwa umat Islam yang terbaik adalah mereka yang hidup ada masa Rasulullah SAW.[17]

d.      Al-'Abadillah
            Dari kalangan Sahabat ada yang diberi gelar (dikenal engan sebutan) Al-'Abadillah, yaitu mereka yang berna-la 'Abd Allah. Yang dimaksudkan dengan Al-'Abadillahini daklah mencakup semua Sahabat yang bernama 'Abd-Allah, yang jumlahnya, menurut Ibn Shalah, adalah sekitar 220 orang, tetapi hanya tertuju kepada empat Sahabat aja, yaitu:
1)      'Abd Allah ibn 'Abbas,
2)       'Abd Allah ibn Umar,
3)       'Abd Allah ibn al-Zubair, dan
4)      'AbdAUahibn 'Amr.[18]
            Pengkhususan empat orang Sahabat di atas, menurut Al-Baihaqi, adalah karena keempat orang Sahabat tersebut mempunyai peranan yang besar dalam pemeliharaan Uraian secara rinci mengcnai keadilan Sahabat ini beserta argumentasinya dapat dilihat pada dan penyebarluasan Hadis-Hadis Nabi SAW, baik di kalangan para Sahabat sendiri dan temtama di kalangan pa­ra Tabi'in, sehingga sering muncul dari peristilahan mereka, tatkala mereka membicarakan tentang sesuatu ma-salah, pernyataan "ini adalah perkataan atau perbuatan Al-'Abadillah." Atas dasar itu, maka 'Abd Allah ibn Mas'ud tidak termasuk ke dalam kelompok Al-'Abadillah, karena Ibn Mas'ud paling dulu meninggalnya, sementarakeempat 'Abd Allah di atas hidup sampai masa di mana penge-tahuan mereka dibutuhkan oleh umat Islam (Tabi'in).[19]

2.      Mukhadhramun
            Mukhadhramun adalah bentuk j amak dari mufchadhram, yaitu orang yang hidup pada masa jahiliah dan masa Nabi SAW sertamemeluk agama Islam, namun dia tidak sempat bertemu dengan Nabi SAW.[20] Imam Muslim, sebagaimana dikutip oleh Imam Al-Hakim al-Naisaburi (323 - 405 H), menyebutkan bahwa Mukhadhramun adalah orang-orang yang mendapati masa jahiliah dan tidak sempat bertemu dengan Rasul SAW, namun mereka bersahabat dengan para Sahabat Nabi SAW.[21] Al-Hakim, dan demikian juga Ibn al-Shalah serta'lbn Hajar, memasukkan Mukhadhramun ke dalam kelompok Tabi'in Besar.[22]
            Jumlah Mukchadhramun tersebut, menurut Imam Muslim adalah 20 orang, di antaranya adalah Abu 'Arar al- yang Terdapat ili duiain Uhiniul Hadis
Syaibani, Suwaid ibn Ghaflah al-Kindi, 'Amr ibn Maimun al-Awadis 'Abd Khair ibn Yazid al-Khaiwani, Abu Utsman al-Nahdi, Abd al-Rahman ibn Mullin, Abu al-Halal al-'Atki Rabi'ah ibn Zurarah, dan lain-lain.[23] Akan tetapi, menurut Al-Iraqi jumlah mereka ada sekitar 42 orang, dan Ibn Hajar bahkan mengatakan bahwa jumlah mereka lebih dari itu.[24]

3.      Tabi'in '
            Tabi'in adalah jamak dari Tabi'i atau Tabi', yang secara bahasa berarti "pengikut". Dalam istilah Ilmu Hadis, Tabi'in berarti "orang yang bertemu dengan Sahabat, satu orang atau lebih". Kebanyakan para Ulama Hadis ber-pendapat bahwa Tabi'in adalah setiap orang yang bertemu dengan Sahabat meskipun tidak sampai bergaul dengannya[25]
            Jumlah Tabi'in tidak terhirigga, namun para Ulama sepakat bahwa akhir dari masa Tabi'in adalah tahun 150 H, sedangkan akhir dari masa Atba' aUTabi'in adalah tahun 220 H[26]
            Di antara tokoh Tabi'in terdapat para Ulama yang dikenal dengan sebutan Al-Puqaha' al-Sab'ah (Fuqaha fang Tujuh), yaitu:
1)      Sa'id ibn al-Musayyab (15-94 H),
2)      Al-Qasim ibn Muhammad ibn Abu Bakar al-Shiddiq  (37-107H), '
3)       TJrwah ibn al-Zubair (w. 94 H),
4)      Kharijah ibn Zaid ibn Tsabit (29-99 H),
5)      Sulaiman ibn Yasar (34-107 H),
6)      'Ubaid Allah ibn 'Abd Allah ibn 'Utbah ibn Mas'ud (w. 98 H), dan
7)      Abu Salamah ibn 'Abd al-Rahman ibn 'Auf (w. 94 H).
            Ada yang mengatakan, yang termasuk Fuqaha Yang Tujuh ini adalah Salim ibn 'Abd Allah ibn 'Urnar (w. 106 H) dan Abu Bakar ibn 'Abd al-Rahman ibn al-Harits ibn Hisyam al-Makhzumi (w. 94 H).[27]

4.      Al-Mutaqaddimun
            Al-Mutaqaddimun adalah salah satu gelar yang diberi-kan kepada Ulama Hadis berdasarkan usaha dan peranan-nya dalam pengembangan dan pengkajian Hadis sertatek-nik yang dipergunakannya dalam mernbina Hadis. Yang dimaksud dengan Al-Mutaqaddimun adalah Ulama Hadis yang hidup pada abad kedua dan ketiga Hijriah[28] yang telah menghimpun Hadis-Hadis Nabi SAW di dalarn kitab-kitab mereka yang mereka dapatkan melalui perlawatan dan kunjungan langsung ke guru-guru mereka, serta mengadakan pemeriksaan dan penelitian sendiri terhadap matan dan para perawi Hadis yang mereka terima. Dalam rangka pemeriksaan dan penelitian suatu Hadis. Mereka kadang-kadang melakukan perlawatan yang cukup jauh an memakan waktu yang relatif lama.
            Menurut Imam Nawawi, para Ulama Mutaqaddimun ini :lah berhasil mengumpulkan keseluruhan Hadis Shahih, kecuali sedikit yang masifa tersisa yang seianjutnya dibu-ukan oleh Ulama yang datang kemudian.
            Di antara Ulama Mutaqaddimun yang telah berhasil icnghimpun Hadis-Hadis Nabi SAW di dalam' kitab mere-a masing-masing adalah:
1) Irnam Ahmad ibn Hanbal (164 - 241 H), (2) Imam ;ukhari (194 - 256 H), (3) Imam Muslim (2204 - 261 H), (4) nam Al-Nasa'i (215 - 303 H), (5) Imam Abu Dawud (202 -76 H), (6) Imam Al-Tirmidzi (209 - 269 H), dan (7) Imam on Majah (209- 276 H).[29]

5.      Al-Muta'akhkhimn
            Ulama Muta'akhkhirun adalah Ulama Hadis yang tidup pada abad keempat Hijriah dan seterusnya. Al-Dzahabi mengatakan bahwa tahun 300 Hijriah adalah ahun pemisah antara Ulama Mutaqaddimun dan Ulama Muta'akhkhirun. Pada umumnya Ulama Muta'akhkhirun nenyusun kitab-kitab mereka dengan mengutip Hadis-hadis yang telah dihimpun oleh Ulama Mutaqaddimun, lan seianjutnya mereka meneliti sanad-sanad-nya dan nenghafalnya.
            Sedikit sekali dari Ulama Muta'akhkhirun yang secara angsung melakukan perlawatan sendiri. Di antara mereka rang melakukan perlawatan sendiri adalah:
1) Imam Al-Hakim (359 - 405 H),
2) Imam Al-Dar al-Quthni (w. 385 H),
3) Imam Ibn Hibban (w. 354 H), dan
4) Imam Al-Thabrani (w. 360 H).[30]

B.      Istilah  yang Berhubungan  dengan  Kegiatan Periwayatan
            Dalam hal periwayatan Hadis Nabi SAW, para Sahabat Nabi tidaklah sama kedudukannya, terutama dalam kai-tannya dengan banyaknya atau jumlah Hadis yang mereka riwayatkan. Di antara mereka ada yang banyak meriwayat-kan Hadis, adayang sedangjumlalinya, dan ada pula yang sedikit.
            Sahabat yang banyak menerima Hadis dari Nabi SAW tidaklah secara otomatis akan meriwayatkan Hadis yang banyak pula. Hal tersebut karena banyaknya faktor yang dapat menghalanginya dari meriwayatkan Hadis yang te-lah diterimanya. Umpamanya, Abu Bakar al-Shiddiq, seorang Sahabat yang banyak menerima Hadis dari Nabi SAW. Abu Bakar, selain sebagai orang yang terdahulu memeluk agama Islam, juga sebagai Sahabat yang sangat dekat pergaulannya dengan Nabi SAW, sehingga keadaan yang demikian menyebabkannya banyak menerima Hadis. Meskipun demikian, Abu Bakar bukanlah termasuk Saha­bat yang banyak meriwayatkan Hadis. Penyebabnya diantarany a adalah:
1.      Setelah Nabi SAW wafat, Abu Bakar disibukkan oleh peperangan untuk menumpas kaum murtad dan anti zakat.
2.      Dalam rnasa pemerintahannya, Abu Bakar lebih mengutamakan pemeliharaan Al-Qur'an.
3.      Abu Bakar telah meninggal dunia sebelurn ummat menaruh perhatian kriusus terhadap Hadis Nabi SAW.

- Al-Muktsimn fi al-Hadits
            Yang dimaksud dengan Al-Muktsirun fi al-Hadits ada-lah para Sahabat yang banyak meriwayatkan Hadis, yang jumlahnya lebih dari seribu Hadis. Mereka berjumlah tu-juh orang,.yaitu:
1.      'Abd al-Rahman ibn Shakhr al-Dausi al-Yamani r.a. yang iebih dikenal dengan Abu Hurairah (19 SH-59 H). Jumlah Hadis yang diriwayatkannya sebanyak 5.374 Hadis. Di antaranya 325 Hadis disepakati oleh Bukhari-Muslim, 93 Hadis diriwayatkan oleh Bukhari sendiri, dan 189 Hadis diriwayatkan oleh Muslim.
2.      'Abd Allah ibn Umar ibn al-Khaththab r.a. (10 SH-73 H). Jumlah Hadis yang diriwayatkannya sebanyak 2.630 Hadis. Dari Hadis tersebut, 170 Hadis disepakati oleh Bukhari dan Muslim, 80 Hadis oleh Bukhari saja, dan 31 Hadis oleh Muslim saja.
3.      Anas Ibn Malik r.a. (10 SH-93 H). Jumlah Hadis yang diriwayatkannya berjumlah 2.286 Hadis. Di antaranya 168 Hadis disepakati oleh Bukhari dan Muslim, 8 Hadis oleh Bukhari saja, dan 70 Hadis oleh Muslim saja.
4.      'A'isyah binti Abu Bakar r.a. {9 SH-58 H). Hadis yang diriwayatkannya berjumiah 2.210 Hadis. Di antaranya 174 Hadis disepakati oleh Bukhari dan Muslim, 64 Ha­dis diriwayatkan oleh Bukhari saja, dan 68 Hadis diri-wayatkan oleh Muslim saja.
5.      'Abd Allah ibn 'Abbas ibn 'Abd al-Muththalib r.a. (3 SH-68 H). Hadis yang diriwayatkannya berjumlah 1.660 Hadis. Di antaranya 95 diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, 28 Hadis oleh Bukhari saja, dan 49 Hadis oleh Muslim saja.
6.      Jabir ibn Abd Allah al-Anshari r.a. (6 SH-7S H). Hadis yang diriwayatkannya berjumlah 1.540 Hadis. Di an­taranya 60 Hadis diriwayatkan oleh Bukhari dan Mus­lim. 16 Hadis oleh Bukhari sendiri, dan 126 Hadis oleh Muslim sendiri.
7.      Sa'd ibn Malik ibn Sannan al-Anshari atau yang dikenal dengan Abu Sa'id al-Khudri (12 SH-74 H). Hadis yang diriwayatkannya berjumlah 1.170 Hadis. Di antaranya 46 Hadis diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, 16 Hadis oleh Bukhari sendiri, dan 52 Hadis oleh Muslim sendiri.[31]

C.      Istilah yang Berhubungan dengan Kepakaran Jumlah Hadis yang Diriwayatkan
Para Ulama Hadis tidaklah sama dalam hal kepakarari dan kemampuannya dalam menguasai dan menghafal Ha­dis. Di antara mereka ada yang berada pada tingkat per-mulaan, yaitu yang sedang mencari dan mempelajari Hadis, dan ada yang berada pada tingkat yang lebih tinggi dan bahkan sampai tingkat tertinggi, yaitu selain mampu menghafal Hadis yang cukup banyak juga menguasai ilmu-ilmu Dirayah.
            Istilah-istilah yang berhubungan dengan kepakaran seseorang dalam bidang Hadis ini adalah sebagai berikut:[32]

1.      Thalib al-Hadits
            Istilah ini dipergunakan kepada seseorang yang sedang mencari atau mempelajari Hadis. Thalib al-H^dits adalah tingkat kepakaran yang terendah dalam bidang Hadis, yaitu seseorangyangbaru memulai karirnya dalam bidang Hadis.

2.      Al-Musnid
            Yang dimaksud dengan Al-Musnid adalah orang yang tneriwayatkan Hadis dengan menyebutkan sanad-nya, ba­lk dia mengetahui dengan baik tentang keadaan sanad tersebut maupun tidak.

3.      Al-Muhaddits
            Al-Muhaddits adalah gelar yang diberikan kepada arang yang telah mahir dalam bidang Hadis, baik dalam bidang Rituayah, demikian juga dalam bidang Dirayah. Seorang Muhaddits telah mampu membedakan antara Hadis yang Dha'if dan Hadis yang Shahih, mengetahui [Imu-ilmu Hadis dan istilah-istilah ahli Hadis, dan telah. mampu mengetahui yang mu'talif dan mukhtalif. Para Muhaddits umumnya telah menghafal sejumlah 1.000 Hadis, baik matan, sanad, maupun seluk beluk perawi-nya.
Para Ulama banyak yang mencapai gelar Muhaddits ini, di antaranya adalah:
1)      'Atha' ibn Abi Rabah (w. 105 H) seorang mufti di kota Mekah,
2)      Bakar ibn Muzar ibn Muhammad ibn Hakim (w. 188 H), MaulaSyurahbil ibn Hasanah,
3)      Husayn ibn Basyir ibn Abi Hazim Qasim ibn Dunar (w. 188 H), :
4)      Ibn Jarir ibn Yasir ibn Katsir, Abu Yala al-Thabari (w. 305 H). "
5)      Muhammad al-Murtadha al-Zabidi, dan lain-lain.

4.      Al-Hafiz
            Al-Haftzh adalah gelar Ulama Hadis yang kepakarannya berada di atas Al-Muhaddits. Seorang Hafizh telah mampu menghafal sejumlah 100,000 Hadis lengkap dengan matan dan sanad-nya, serta sifat-sifat perawinya, baik dari segi jar ah maupun ta'dil.
            Di antara Ulama Hadis yang bergelar Al-Hafizh adalah:
1)      Al-Hafizh Abu Bakar Muhammad ibn Muslim ibn TJbaid Allah ibn 'Abd Allah ibn Syihab al-Zuhri (w. 136 H),
2)      Al-Hafizh ibn Khaitsam., Zubair ibn Harb al-Nasa'i (w. 334 H), ahli Hadis di Baghdad.
3)      Al-Hafizh Abu Hatim Muhammad ibn Hibban (w, 354
4)      Al-Hafizh Abu al-Fadhl, Syihab al-Diri Ahmad ibn 'All ibn Muhammad ibn Muhammad ibn Hajar al-'Asqalani (w. 852 H).
5)      Al-Hafizh Jalal al-Din al-Suyuthi (w. 911 H), dan lain-lain.

5.      Al-Hujfah
            Al-Hujjah adalah gelar kepakaran dalam bidang Hadis yang lebih tinggi dari Al-Hafizh. Seorang Hujjah dengan keluasan dan keteguhan hafalannya telah menjadi ruju-kan dalam ber-hwyahbagi para Hafizh. Pada level ini, sese-orang telah mampu menghafal sejumlah 300.000 Hadis lengkap dengan rnatan dan sanad-nya., serta mengetahui keadaan para perawinya dari segijarh dan ta'dil-nya.
            Di antara Ularna yang telah mencapai gelar kepakaran ini adalah:
1)      Hisyam ibn 'Urwah ibn Zubair ibn 'Awwani (w. 164 H).
2)      Hisyam ibn Zakwan al-Bashri (w. 140 H),'
3)      Basyar ibn al-Mufadhdhil ibn Lahiq (w. 183 H), seorang guru dari Ahmad ibn Hanbal,
4)      Muhammad ibn 'Abd Allah ibn 'Amr (w. 242 H),
5)      Muhammad ibn Salamah al-Bazzar (w. 286 H), teman seperguruan Imam Muslim, dan lain-lain.

6.      Al-Hakim
            Al-Hakim adalah gelar Ulama Hadis yang memiliki tingkat kepakaran lebih tinggi daripada Al-Hujjah. Pada tingkat ini, seorang Ulama Hadis benar-benar telah. menguasai Hadis-Hadis yang diriwayatkannya, baik segi matan dan sanad-nya, sifat-sifat para perawinya dari jarh dan ta'dil -nya, bahkan dia juga mengenai secara baik mengenai sejarah hidup setiap perawi, termasuk sifat-sifatnya dan guru-gurunya. Selain itu, seorang yang telah sampai ke tingkat ini, telah mampu menghafal dengan baik lebih dari 300.000 Hadis Nabi SAW beserta urutan sanad-nya dan seluk-beluk mengenai perawinya dan sebagainya yang berkaitan dengan Hadis-Hadis tersebut.
            Di antara Ulama yang bergelar Al-Hakim   adalah:
1)      Sufyan al-Tsauri (w. 161 H),   
2)      Al-Laitsibn Sa'd (w. 175 H),
3)      Malikibn Anas (w. 179 H),
4)      Muhammad ibn Idris al-Syafi'i (w. 204 H), 5}   Ahmad ibn Hanbal (w. 241 H), dan lain-lain.



7.      Amir al-Mu'mininfi al-Hadits
            Gelar ini adalah gelaran yang tertinggi dalam kepa-karan seorang Ulama Hadis. Pada tingkat ini, seseorang benar-benar telah diakui, bahkan namanya telah termasyhur di kalangan para Ulama mengenai kepakarannya da­lam bidang Hadis, sehingga dia menjadi imam dan ikutan bagi umat di masanya.
            Di antara Ulama yang mendapat gelar tertinggi ini adalah:
1)      'Abd al-Rahman ibn 'Abd Allah ibn Dzakwan al-Madani (AbuZinad) (w. 131 H),
2)      Sufyan al-Tsauri (w. 161 H],
3)      Malik ibn Anas (w. 179 H),
4)      Ahmad ib Hanbal (w. 241 H),
5)      Imam Al-Bukhari (w. 256 H), dan lain-lain.

D.  Istilah   yang   berhubungan   dengan   Sumber Pengutipan
            Di dalam Ilmu Hadis dikenal beberapa istilah yang berhubungan dengan sumber pengutipan Hadis. Istilah-istilah tersebut adalah:
1.      Akhrajahu al-Sab’ah
            Istilah ini umumnya mengiringi matan dari suatu Ha­dis. Hal tersebut berarti bahwa Hadis yang disebutkan ter-dahulu diriwiyatkan oleh tujuh Ulama atau perawi Hadis, yaitu Imam Ahmad, Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Al-Tirmidzi, Al-Nasa'i, dan Ibn Majah.

2.      Akhrajahu Al-Khamsah atau juga Akhrqjahu Ahmad
            Maksudnya adalah bahwa matan Hadis yang disebut­kan bersarnanya diriwayatkan oleh lima orang Imam Ha­dis, yaitu: Ahmad, Abu Dawud, Al-Tirmidzi, AI-Nasa'i, dan Ibn Majah. .

3.      Akhraja.hu al-Arba'ak atau Akhra.ja.hu Ashhab at-Sunan
            Bahwa matan Hadis yang disebutkan dengannya diri­wayatkan oleh empat orang Imam Hadis, yaitu penyusun Kitab-kitab Sunan, yang terdiri atas: Abu Dawud, Ai-Tirmidzi, Al-Nasa'i, dan Ibn Majah.

4.      Muttafaq Alaihi
            Maksudnya, bahwaVna'tan Hadis tersebut diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dengan ketentuan bahwa sanad terakhirnya, yaitu di.tingkat Sahabat, bertemu.
            Perbedaannya dengan Akhrajahu al-Bukhari wa Muslim adalah, bahwa yang disebut terakhir, matan Hadisnya diri­wayatkan oleh Bukhari dan Muslim, tetapi sanad- nya ber-beda pada tingkatan Sahabat, yaitu di tingkat Sahabat ke-dua sand tersebut tidak bertemu. Istilah yang terakhir ini sama dengan Rawahu al-Syaykhan, Akhrajahu al-Sy ay khan, atau Rawahu Al-Bukhari wa Muslim.

5.        Akhrajahu at-Jama'ah
            Maksudnya, bahwa matan. Hadis tersebut diriwayatkan oleh jemaah ahli Hadis.
         Pengertian istilah-istilah di atas adalah menurut Ibn Hajar al-'Asqalani di dalam Bulugh al-Maram dan Muhammad ibn Ismail al-Shan'ani di dalam  Subul al-Salam, yaitu syarah dari Bulugh al-Maram[33]
            Sedangkan menurut Ibn Taimiyyah, sebagaimanayang dijelaskan oleh Al-Syawkani di dalam Nail al-Awthar, ter-dapat beberapa perbedaan. Yaitu, yang dimaksud dengan Rawahu al-Jama'ah, adalah sama dengan Akhrajahu al-Sab'ah, yakni Irnani Ahmad, Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Al-Tirmidzi, Al-Nasa'i, dan Ibn Majah; dan istilah Muttafaq 'Alaih, menurutnya adalah Ahmad, Bukhari, dan Muslim.[34]
            Perbedaan juga terjadi dibandingkan dengan istilah yang dikemukakan oleh Syeikh Manshur 'Ali Nashif di da­lam Al-Taj al-Jami'. Menurut beliau, yang dimaksud de­ngan:
1)      Akhrajahu al-Khamsah adalah bahwa perawi Hadis tersebut terdiri atas Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Nasa'i.
2)      Akhrajahu al-Arba'ah adalah bahwa Hadis tersebut diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan Tirmidzi.
3)      Akhrajahu Ashhab al-Sunan adalah bahwa Hadis tersebut diriwayatkan oleh tiga orang, yaitu Abu Dawud, Tirmidzi, dan Nasa'i. Dengan demikian, istilah ini tidak sama dengan apa yang dimaksudkan oleh Ibn Hajar dan Ai-Shan'ani.





[1] M. 'Ajjaj al-Khathib, Al-Stmnah qabl al-Tadwin (Beirut: Dar al-Fikr, 1414 H/1993 M), h. 387.
[2] Mahmud al-Thahhan, Taisir Mushthalah al-Hadits (Beirut: Dar Al-Qur'an al-Karim, 1979), h. 197.
[3] Ibn al-Shalah, 'Uliim al-Hadits. Ed. Nur al-Din ‘Atar (Madinah: Al-Maktabat al-'llmiyyah, Get. Kedua: 1 972), h. 263
[4] Bukhari ,Shahili Al-Bukliari (Beirut: Dar al-Fikr; 1401 H/I98I M) , 8 juz: juz 4, h. 188.
[5] Ibid,   Jaial ai-Din al-Suyulhi. Tadrib al-Rawi j'i Syarh Taqrib Al-Nawawi,   Ed. 'Irfiin AI-'Asysyahassunah (Beirut: Dar al-Fikr, 1414 H/1993), h. 374.
[6] Syuluidi Ismail, Pengantar Jlmu Hadits.  h. 29.
[7] Ibn Hajar al-Asqalani, Kitab ul-lshabah fi Tarnyiz al-Shahabah.  (Beirut: Dar al-Fikr, 1978), juz I, h. 10 ' Ajjaj ai-Khathib, Al-Sunnah, h. 389; Id. Ushulal-Hadiis, h. 387.
[8] Ibn Hajar aI-Asqa!aiii, Kitab al-lshabah juz 1. h. 10.

[9].'Aijaj al-Khathib, Al-Sunnah, h. 389-390.
[10] Muhammad Jamal a!-Din al-Qasimi, Oawa 'idal-Tahdits min Fiinun al-Mushthalahatal-Hadits
    (Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah, 1979), h. 200
[11] Ibn al-Shalah. 'iliumal-Hadits, h. 263; Al-Suyuthi, Tadi-ibal-Rcnvi, h. 375; 'Ajjaj al-K.hath.ib,al-Sunnah qabl at-Tadwin. h. 388.
[12] 'Ajjaj al-Khathib, Al-Sunnah qabl al-Tadwin. h. 389.
[13] Al-Suyuthi, Tadlrib al-Rawi, h. 376. Mengenai status ke-dha 'if-an Al-Waqidi dinyatakan oleh beberapa orang kritikus Hadis, di antaranya: Ahmad ibn Hanbal menyatakan bahwa dia (A1-Waqidi) adalah seorang pembohong (kadzdzab),   yang memutarbalikkan Hadis-Hadis Nabi SAW; Ibn Ma' in menyatakan, dia tidak tsiqat: Al-Nasa' i menyatakan bahwa dia adalah pembuat Hadis palsu. Lebih-lanjut tentang Al-Waqidi ini lihat Al-Dzahabi, Mizan al-l'tidalfi Naqdal- Rijal. Ed. Ali Muhammad al-Bajawi (Mesir: Isa al-Babi al-Halabi, 1382 H/1963 M): juz 3, h. 662-663; Ibn Hajar, Kilab Talidzib al-Tahdzib (Beirut; Dar al-Fikr, 1415 H/1995 M), 10 juz:juz 7, h. 342-346.
[14] Ibn al-Shalah, 'Uliim al-Hadits. h. 264; A!-Suyuthi. Tadrib al-Rawi. h. 376-377; 'Ajjaj-al-Khathib, Ushul al-Hadits. h. 391-392; Ai-Thahhan, Taisir. h. 197 - 198; Syuhtidi Ismail, Pengantar limn Haclits. h. 30-3 1.
[15] Ibn al-Shalah.   Vlum al-Hadils, h. 264-265.
[16] Al-Thahhan, Taisrr,   h 198.

[17] Uraian secara rinci mengenai keadilan Sahabat ini beserta argumentasinya dapat dilihat pada Al-Suyuthi, Tadrib al-Rawi, h. 377-378
[18] Ibn al-Shalah, ‘Ulum al-Hadits, h. 266
[19] Ibid
[20] Ibid, h.273.
[21] Al-Hakim, Kitab Ma'rifat 'Uhnn al-Hadits (Madinah: ai-Maktabat al-'Hmiyyah, cet. kedua, 1397 H/1977 M), h. 44.
[22] Ibid.; Ibn al-Shalah, -'Ulum al-Hadits. h. 273
[23] Ibid.; Ibn al-Shalah, -'Ulum al-Hadits. h. 273
[24] Syuhudi Ismail, Pengantar Ilmu Hadits, h. 31-32
[25] Ibn al-Shalah, ‘Ulum al-Hadits, h. 271; ‘Aijaj al-Khatib, Ushul al-Hadits, h. 410
[26] Ajjaj al-Khatib, Usmul al-Hadits, h. 411
[27] Ibid. h. 412; Al-Thahhan, Taisir. h. 202; Al-Suyuthi, Tadrib al-Rawi, h. 396.
[28] Periode Ulama Al-Mutaqaddimun, menurut A!-Dzahabi, berakhir pada tahun 300 H. Lihat H.M. Hasbi Ash-Shiddieqy, Pokok-pokokllmu Dirayah Hadis (Jakarta: Bulan Bintang, 1981). jilid 11, h. 34, 53.
[29] Syuhudi Ismail, fenganlar Ilimi Hadits. h. 36-37.

[30] Ibid., h. 36.

[31] Ajjaj al-Khathib. Ushul al-Hadi/s.  h. 404 - 405; Syuhudi Ismail, Penganlar limit Hadits, 34-35.

[32] Lihat Ajjaj ai-Khathib. Ushul al-Hadits, h. 448-449; A!-Thahhan, Taisir. h. 16; T.M. Hasbi Ash-Shiddieqy, Pokok-pokok limit Dirayah Hadits (Jakarta: Bulan Bintang, 1981), jilid II, h. 384-394; Syuhudi Ismail. Pengantar limit Hadits, h. 37-39.


[33] Muhammad ibn Isma'il al-Shaivani, Subulal-Salam (Mesir: Mushhafaal-Babi al-Halabi, cet. kedua, 1369 H/ 1950 M), juz 1, h. 10-13.

[34] Muhammad ibn 'Ali ibn Muhammad al-Syawkani, Nail al-A\vthar Syarh Mimtaqaal-Akhbar (Beirut: Daral-Fikr, 1403 H/1983 M),juz 1, h. 14.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar