Rabu, 22 Desember 2010

asuransi syariah makalah

A s u r a n s i s y a r i a h

Dalam Bahasa Arab asuransi Syariah dikenal dengan istilah At- Ta’min, penanggung disebut mu’amman lahu atau musta’min. At- Ta’min diambil dari amanah yang artinya memberi perlindungan, ketenangan rasa aman, dan bebas dari rasa takut seperti yang disebut dalam Al- quran quroisy : 4
Yaitu dialah allah yang mengamanakan mereka dari ketakutan.
Ahli fikih kontemporer wahbah az- zuhaili mendefenisikan asuransi berdasarkan pembagiannya ia membagikan asuransi dalam dua bentuk yaitu
1. At- ta’min at- ta awuni (asuransi tolong menolong) yaitu : kesepakatan sejumlah orang untuk membayar sejumlah uang sebagai ganti rugi ketika salah seorang diantara mereka mendapat kemudaratan.
2. At- ta’min bi qist sabit atau asuransi dengan pembagian tetap adalah akad yang mewajibkan seorang membayar sejumlah uang kepada pihak asuransi yang terdiri atas beberapa pemegang saham dengan perjanjian apabila peserta asuransi mendapat kecelakaan, ia diberi ganti rugi.
Mustafa ahmad az- zarqa memaknai asuransi adalah sebagai suatu cara atau metode untuk memelihara manusia dalam menghindari resiko (ancaman) bahaya yang beragam yang akan terjadi dalam hidupnya, dalam perjalanan kegiatan hidupnya atau dlam aktivitas hidupnya. Dewan syariah nasional pada tahun 2001 telah mengeluarkan fatwah mengenai asuransi syariah. Dalam fatwa DSN No 211 /DSN –MUI/x/2001 bagian pertama mengenai ketentuan umum angka 1, disebutkan pengertian asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong antara sejumlah orang/ pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) sesuai dengan syariah.
Menurut fuad mohd. Fachruddin yang dimaksud dengan asuransi ialah suatu perjanjian- peruntungan .

A. Sejarah asuransi syariah
Perkembangan asuransi dalam sejarah Islam sudah lama terjadi. Istilah yang digunakan tentunya berbeda-beda, tetapi masing-masing memiliki kesamaan, yaitu adanya pertanggungan oleh sekelompok orang untuk menolong orang lain yang berada dalam kesulitan.
Dalam Islam, praktik asuransi pernah dilakukan pada masa Nabi Yusuf as. yaitu pada saat ia menafsirkan mimpi dari Raja Firaun. Tafsiran yang ia sampaikan adalah bahwa Mesir akan mengalami masa 7 (tujuh) panen yang melimpah dan diikuti dengan masa 7 (tujuh) tahun paceklik. Untuk menghadapi masa kesulitan (paceklik) itu, Nabi Yusuf as. me¬nyarankan agar menyisihkan sebagian dari hasil panen pada masa tujuh tahun pertama. Saran dari Nabi Yusuf as. ini diikuti oleh Raja Firaun, sehingga masa paceklik bisa ditangani dengan baik.. Pada masyarakat Arab sendiri terdapat sistem 'agilah yang sudah menjadi kebiasaan mereka sejak masa pra-Islam. Aqilah merupakan cara penutupan (istilah yang digunakan oleh AM. Hasan Ali) dari keluarga pembunuh terhadap keluarga korban (yang terbunuh). Ketika terdapat seseorang terbunuh oleh anggota suku lain, maka keluarga pembunuh harus membayar diyat dalam bentuk uang darah. Kebiasaan ini kemudian dilanjutkan oleh Nabi Muhammad SAW. yang dapat terlihat pada Hadis berikut ini.
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra, dia berkata: Berselisih dua orang wanita dari suku Huzail, kemudian salah satu wanita tersebut melempar batu ke wanita yang lain sehingga mengakibatkan kematian wanita tersebut beserta janin yang dikandungnya. Maka ahli waris dari wanita yang meninggal tersebut kepada Rasulullah SAW., maka Rasulullah SAW. memutuskan ganti, rugi dari pembunuhan terhadap janin tersebut dengan pembebasan seorang budak laki-laki atau perempuan, dan memutuskan ganti rugi kematian wanita tersebut dengan uang darah (diyat) yang dibayarkan oleh aqilahnya (kerabat dari orang tua laki-laki). (FR. Bukhari)"
Praktik 'aqilah yang dilakukan oleh masyarakat Arab ini sama dengan praktik asuransi pada saat ini, di mana sekelompok orang mem¬bantu untuk menanggung orang lain yang tertimpa musibah. Dalam hal kaitannya dengan praktik pertanggungan ini, Nabi Muhammad SAW. juga memuat ketentuan dalam pasal khusus pada Konstitusi Madinah, yaitu Pasal 3 yang isinya: "Orang Quraisy yang melakukan perpindahan (ke Madinah) melakukan pertanggungan bersama dan akan saling bekerja sama membayar uang darah di antara mereka"
Dibidang bisnis inilah asuransi semakin berkembang, terutama dalam hal perlindungan terhadap barang-barang perdagangannya. Namun, perkembangan ini tidak sejalan dengan kesesuaian praktik asuransi terhadap syariah. Meskipun demikian, dengan banyaknya kajian terhadap praktik perekonomian dalam perspektif hukum Islam, asuransi mulai diselaraskan dengan ketentuan-ketentuan syariah. Pada paruh kedua abad ke-20 di beberapa negara Timur Tengah dan Afrika telah mulai mencoba mempraktikkan asuransi dalam bentuk takafL, yang kemudian berkembang dengan pesat hingga ke negara-negara yang berpenduduk nonmuslim sekalipun di Eropa dan Amerika.

B. Jenis-jenis Asuransi
Asuransi yang terdapat pada negara- negara yang didunia ini bermacam- macam. Hal ini terjadi karena bermacam- macam pula sesuatau yang diasuransikan. Untuk lebih jelasnya, berikut ini macam-macam asuransi itu.
a. Asuransi Timbal Balik
b. Maksud dengan asuransi timbal balik adalah beber4pa orange memberikan iuran tertentu yang dikumpulkan dengan maksud meringifan atau melepaskan beban seseorang dari mereka saat mendapat kecelakaan. Jika uang yang dikumpulkan tersebut telah habis, dipungut lagi iuran yang barn untuk persiapan selan¬jutnya, demikianlah seterusnya.
c. Asuransi Dagang
Asuransi dagang adalah beberapa manusia yang senasib bermu¬fakat dalam mengadakan pertanggungjawaban bersama memikul kerugian yang menimpa salah seorang anggota mereka. Apabila timbul kecelakaan yang merugikan salah seorang anggota kelompoknya yang telah berjanji itu, seluruhuh orang yang tergabung dalam perjanjian tersebut memikul beban kerugian itu dengan cara memungut derma (iuran) yang "telah ditetapkan atas dasar kerja sama untuk meringankan teman semasyarakat
d. Asuransi Pemerintah.
Asuransi pemerintah adalah menjamin pembayaran 4arga kerugian kepada siapa saja yang menderita di wakt4,~qjadinp suatu kejadian yang merugikan tanpa mempertimbangkan keuntungannya, bahkan pemerintah menanggung kekurangan yang ads karena uang yang dipungut sebagai iuran dan asuransi lebih kecil daripada harga pembayaran kerugian yang harus diberikan kepada penderita di waktu kerugian itu terjadi. Asu¬ransi pemerintah dilakukan secara obligator atau paksaan dan dilakukan oleh badan-badan yang telah ditentukan untuk masing-masing keperluan.
e. Asuransi Jiwa
Maksud asuransi jiwa adalah asuransi atas jiwa crang-orang yang mempertanggungkan atas jiwa orang lain, penanggung (asurador) berjanji akin membayar sejumlah uang kepada orang yang- disebutkan namanya. dalam poli; apatlila yang mem¬pertanggungkan,(yang ditanggung) meninggal, dt. nia atau sesudah melewati mass-mass tertentu.
f. Asuransi atas Bahaya yang Menimpa Badan
Asuransi atas bahaya yang menimpa badan adalah asuransi dengan keadaan-keadaan tertentu pada asuransi jiwa atas kerusakari-kerusakan diri seseorang, seperti asuransi mats, asuransi telinga, asuransi Langan, atau asuransi atas penyakit¬penyakit ' tertentu. Asuransi ini banyak dilakukan oleh buruh- buruh industri yang menghadapi bermacam-macam kecelakaan dalam menunaikan tugasnya.
g. Asuransi terhadap Bahaya-bahaya Pertanggungjawaban sipil
Maksuld asuransi terhadap bahaya-bahaya pertanggungjawaban sipil adalah asuransi yang diadakan terhadap bends-bends, seperti asuransi rumah, perusahaan, mobil, kapal udara, kapal laut motor,- dan yang lainnya. Di RPA asuransi mengenai mobil dipaksakan
Jenis-jenis asuransi yang berkembang di Indonesia dewasa ini jika dilihat dari segi.kepemilikannya. Dalam hal ini yang dilihat adalah siapa pemilik dari perusa¬haan asuransi tersebut, baik asuransi kerugian, asuransi jiwa ataupun reasuransi.
a. Asuransi milik pemerintah
Yaitu asuransi yang sahamnya dimiliki sebagian besar atau bahkan 100 persen oleh pemerintah Indonesia.
b. Asuransi milik swasta nasional
Asuransi ini kepemilikan sahamnya sepenuhnya dimiliki oleh swasta nasional sehingga siapa yang paling banyak memiliki saham, maka memiliki suara terbanyak dalam Rapat Umum Pemegang Sahara (RUPS).
c. Asuransi milik perusahaan asing
Perusahaan asuransi jenis ini biasanya beroperasi di Indonesia hanyalah merupakan cabang dari negara lain dan jelas kepemilikannya pun dimiliki oleh 100 persen oleh pihak asing.
d. Asuransi milik campuran
Merupakan jenis asuransi yang saharnnya dimiliki cam¬puran antara swasta nasional dengan pihak asing .

C. Falsafah dasar asuransi syariah
Konsep asuransi Islam berasaskan konsep takaful yang rnerupakan perpaduan rasa tanggung jawab dan persaudaraan antara peserta. Kata takaful berasal dari bahasa Arab yang berakar dari kata takafala¬yatakafalu. Ilmu tashrif atau sharaf memasukkan kata takaful ke dalam kelompok bins muta'adi yaitu tafaa'aala yang artinya saling menanggung atau saling menjamin." Untuk itu, harus ada suatu persetujuan dari para peserta takaful untuk memberikan sumbangan keuangan sebagai derma (tabarru) karma Allah semata dengan niat membantu sesama peserta yang tertimpa musibah, seperti kematian, bencana, dan se¬bagainya. Adapun prinsip-prinsip asuransi Islam dijelaskan berikut ini.
I. Saling Bertanggung Jawab
Hal ini sesuai dengan tuntunan Hadis-hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim, sebagai berikut:
Hadis Nabi Muhammad SAW.:
a. Kedudukan hubungan persaudaraan dan perasaan orang-orang Yang beriman antara satu dengan lainnya seperti satu tubuh, apa¬bila salah satu anggota tubuhnya sakit, maka seluruh anggota tubuh lainnya ikut merasakannya." (diriwayatkan oleh Al-Bukhari clan Muslim)
b. Seorang mukmin dengan mukmin lainnya ibarat sebuah bangunan yang tiap-tiap bagiannya Saling menguatkan bagian yang lain." (diriwayatkan oleh Al-Bukhari clan Muslim)
c. Setiap orang dari kamu adalah pemikul tanggung jawab, dan setiap kamu bertanggung jawab atas orang-orang yang berada di bawah tanggung jawabnya" (diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim).
d. Seseorang belum dikatakan beriman sebelum ia mencintai sau¬daranya seperti ia mencintai dirinya sendiri." (diriwayatkan oleh Bukhari)
e. Barangsiapa yang tidak mempunyai perasaan belas kasihan, maka ia tidak akan mendapatkan belas kasihan (dari Allah)." (diriwayat¬kan oleh al-Buhkari dan Muslim)
II Saling Bekerja Sama Untuk Bantu Membantu
Hal ini sebagaimana yang diperintahkan Allah SWT dalam Al-Qur'an, dan Hadis Rasulullah SAW. sebagaimana yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim, clan Abu Daud, sebagai berikut:
a. Al-Qur'an
QS. al-Maidah (5): 2
Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggar an...
b. Hadis Nabi Muhammad SAW:
1) "Barangsiapa yang memenuhi kebutuhan saudaranya, Allah akan memenuhi kebutuhannya." (diriwayatkan oleh all-Bukhari dan Muslim dan Abu Daud)
2) "Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia menolong sesamanya." (diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Daud) .
III. Saling Melindungi Dari Segala Kesusahan
Hal ini sebagaimana yang diperintahkan Allah SWT dalam Al Qur'an dan Hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Ahmad, dan Al-Bazzar, sebagai berikut:
a. A[-Qur'an
QS. Quraisy (106): 4.
(Allah) yang telah memberi makan kepada mereka untuk inenghilang¬kan lapar dan mengamankan mereka diri ketakutan."
Hadits nabi muhammad SAW
1. Sesungguhnya seseorang yang beriman itu ialah barang siapa yang memberi keselamatan dan perlindungan terhadap harta dan jiwa raga manusia (diriwayatkan oleh ibnu majagh)
2. Demi diriku yang dalam kekuasaann Allah bahwasanya tiada seorang pun yang masuk surga sebelum mereka memberi perlin¬dungan kepada tetangganya yang berada dalam kesempitan." (di¬riwayatkan oleh Ahmad)
3. Tidaklah beriman seseorang itu selama ia dapat tidur nyenyak dengan perut kenyang sedangkan tetangganya meratap karena kelaparan." (diri-wayatkan oleh Al- Bazzaar)
Dengan demikian, falsafah asuransi Islam adalah penghayatan ter¬hadap semangat saling bertanggung jawab, kerja sama dan perlindungan dalam kegiatan-kegiatan masyarakat, demi tercapainya kesejahteraan umat dan masyarakat umumnya. sebagai makhluk yang lemah, manusia harus senantiasa sadar bahwa keberadaannya tidak akan mampu hidup sendiri tanpa bantuan orang lain atau sesamanya. Solusinya adalah Firman Allah SWT. dalam QS. al-Maidah (5): 2, sebagai berikut:
"... Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa clan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya."
Di sisi lain, manusia memiliki sifat lemah dalam menghadapi "ke¬jadian yang akan datang. Sifat lemah tersebut berbentuk ketidaktahu¬annya terhadap kejadian yang akan menimpa pada dirinya. Manusia tidak dapat memastikan bagaimana keadaannya pada waktu di kemu¬dian hari (future time). Firman Allah SWT. telah ditegaskan dalam QS. Luqman (31): 34 sebagai berikut:
Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang hari kiamat; dan Dialah yang menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam rahim. Dan tiada seorang pun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok; dan tiada seorang pun yang dapat mengetahui di bumi mana ia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. (QS. Luqman [31]: 34)
Dalam hal ini manusia ditugaskan hanya mengatur bagaimana cara mengelola kehidupannya agar mendapatkan kebahagiaan di dunia dan akhirat (sa'adah al-daraini), seperti Firman Allah SWT. dalam QS. Al¬-baqarah (2): 201,
adapun salah satu caranya adalah dengan menyiap¬kan bekal (proteksi) untuk kepentingan di masa datang agar segala sesuatu yang bernilai negatif, baik dalam bentuk musibah, kecelakaan, kebakaran ataupun kematian, dapat diminimalisir kerugiannya. Hal semacam ini telah dicontohkan oleh Nabi Yusuf as. secara jelas dalam menakwilkan mimpi Raja Mesir tentang tujuh ekor sapi betina yang gemuk dimakan oleh tujuh ekor sapi betina yang kurus. Firman Allah SWT. dalam QS. Yusuf (12): 46-49.
Ayat di atas memberikan pelajaran berharga bagi manusia pada saat ini (baca: modern) yang secara ekonomi dituntut agar mengadakan persiapan secara matang untuk menghadapi masa-masa sulit jikalau menimpanya pada waktu yang akan datang.

Perbedaan antara Asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah

No
Prinsip Asuransi Asuransi syariah
1 Konsep Perjanjian antara dua pihak atau lebih,
dengan mana pihak penanggung
mengikatkan diri kepada tertang-
gang, dengan menerima premi asu-
ransi, untuk memberikan pergantian
kepada tertanggung. Sekumpulan orang yang saling mem
bantu, saling menjamin, dan bekerja
sama, dengan cara masing-masing
mengeluarkan dana tabarru'.
2 Sumber hokum Bersumber dari pikiran manusia dan
kebudayaan. Berdasarkan hukum
positif, hukum alami, dan comoh se-
belumnya. Bersumber dari wahyu Ilahi. Sumber
hukum dalam syariah Islam adalah
Al-Qur'an, Sunnah atau kebiasaan
Rasul, Ijma', Fatwa Sahabat, Qiyas,
Istihsan, 'Urf 'tradisi', dan Mashalih
Mursalah.
3 DPS
(Dewan pengawas syariah) Tidak ada, sehingga dalam banyak
praktiknya bertentangan dengan
kaidah-kaidah syara'. Ada, yang berfungsi untuk mengawasi
pelaksanaan operasional perusahaan
agar terbebas dart praktik-praktik
muamalah yang bertentangan dengan
prinsip-prinsip syariah.
4 jaminan/Risk
(Risiko) Transfer of risk, di manaterjadi transfer, risiko dari tertanggung kepada pe nanggung. Sharing of risk, di mana terjadi proses
saling menanggung antara satu peser
ta dengan peserta lainnya (taawun).
5 Pengelolaan Dana Tidak ada pemisahan dana, yang bet-
akibat pads terjadinya dana hangus
(untuk produk saving life Pada produk-produk saving life terjadi
pemisahan dana, yaitu dana tabarru'
'derma' clan dana peserta, sehingga
tidak mengenal istilah dana hangus.
Sedangkan untuk term insurance (life)
dan general insurance semuanya ber
sifat tabarru

6 Investasi Bebas melakukan investasi dalam
batas-batas ketentuan perundang-
undangan, dan tdak terbatasi pads Dapat melakukan investasi sesuai ke
tentuan perundang-undangan, se
jang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Bebas, dari
ribs dan ternpat-tempat investasi ter
larang.
7 Kepemilikan dana Dana yang terkumpul dari premi pe-
serta seluruhnya menjadi milik per-
usahaan bebas menggunakan dan
menginvestasikan ke maps insurance. Dana yang terkumpul dari peserta
dalam bentuk reran atau kontribusi,
merupakan milik peserta (shohibul
mal), asurans6syariah hanya sebagai
pemegang amanah (mudharih) dalam
mengelola dana tersebut.

















D. Keuntungan Asuransi
Perusahaan asuransi sebagai lembaga keuangan tentu saja mengharapkan keuntungan atas usaha yang dijalankannya. Keuntungan ini digunakan untuk membiayai seluruh aktivitasnya.
Demikian pula dengan nasabah yang,mengharapkan polis asuransi akan menerima manfaat
dengan jasa asuransi yang digunakannya.
Keuntungan dari usaha asuransi untuk masing-masing pihak adalah sebagai berikut.
1. Bagi Perusahaan Asuransi
a. Keuntungan dari premi yang diberikan ke nasabah.
b. Keuntungan dari hasil penyertaan modal di perusahaan lain
c. Keuntungan dari hasil bungs dari investasi di surat-surat berharga.
2 Bagi Nasabah
a. Memberikan rasa aman.
b. Merupakan simpanan yang pads saat jatuh tempo dapat ditarik kembali.
c. Terhindar dari risiko kerugian atau kehilangan.
d. Memperoleh penghasilan di mass yang akan datang.
Memperoleh penggantian akibat kerusakan atau kehi¬langan
1. Asuransi menyebabkan atau membuat masyarakat dan perusahaan-perusahaan berada dalam keadaan aman. De¬ngan membeli asuransi, para pengusaha atau orang-orang akan menjadi tenang jiwanya. Misalnya agar barang- barangnya dalam sebuah pengiriman terhindar dari kerugian yang terjadi
2. Dengan asuransi efisiensi perusahaan (business efficiency)dapat dipertahankan. Guna menjaga kelancaran perusahaan (going concern)



DAFTAR PUSTAKA

Kasmir, S.E, M.M, bank dan lembaga keuangan lainnya
Dr. H. Salim, Abbas asuransi dan manajemen resiko
Waryaningsi, SH,MH dkk bank dan asuransi islam di indonesia

Dr. H. suhendi, Hendi M.Si, fiqh mumalah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar