Kamis, 23 Desember 2010

azas azas pemerintahan yang baik

PENDAHULUAN

pemerintahan dapat dipahami difahami dari dua pengerttian yaitu : disatu pihak fungsi pemerintahan (kegiatan memerintah), dilain pihak dalam arti “organisasi pemerintahan” yang berarti (kumpulan dari kesatuan- kesatuan dalam pemerintahan)
pemerintahan dalam arti luas dan sempit
         Pemerintahan (luas) semua organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat-alat kelengkapan negara atau aparatur negara yang menjalankan pelbagai macam kegiatan atau aktivitas untuk menbcapai tujuan negara.
         Pemerintah (luas) semua lembaga negara yang terdiri dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif (John Locke dan Mosteqiueu)
Apakah sebenarnya fungsi pemerintahan itu? fungsi pemerintahan  itu dapat ditentukan sedikit banyak dengan menempatkannya dalm hubungan dengan fungsi perundang- undangan peredilan
pemerintahan  dapat dirumeudkan secara negatip sebagai segala macam kegiatan pnguasa yang itdak dapat disebutkan sebagai suatu kegiatan penguasa yang tidak dapat disebutkan sebagia suatu kegiatan atau perundang- undangan.Perbedaan antara perundang-undangan, peradilan dan pemerintahan ini mengingat kita pada trias politika.
          banyak jenis pemerintahan yang tidak dapat sebagai pelaksanaan dari pekerjaan umum. ada juga ahli hukum administrasi yang mengatakan bahwa pelaksanaan kekuasaan yang terdiri atas perundang- undangan yang lebih lanjut (peraturan umum tentang pemerntahan, peraturan dari pihak penguasa yang lebih rendah) tidak dapat dikategorikan dalam hukum administrasi.


a.Perkiraan Keabsahan

            Pergeseran konsepsi nachwachtersstaat (Negara ronda) ke konsepsi welfare state membawa pergeseran pada peranan dan aktivitas pemerintah. pada konsepsi nachwachtersstaat berlaku prinsip staatsonthouding yaitu pembatasan Negara dan pemerintah dari kehidupan social dan masyarakat. pamerintah bersifat pasif hanya menjaga kektertban dan keamanan masyaraakat. sementara itu pada konsepsi welfare statet pemerintah diberi kewajiban untuk mewujudkan bertuurzorg kesejahteraan umum), yang untuk itu kepada pemerintah diberikan kewenangan untuk campur tangan dalam segala kehidupan  masyarakat. artinyapemerintah dituntut untuk bertindak aktif ditengah kehidupan inamika masyarakat.
            pada dasarnya segala bentuk campur tangan pemerintah ini harus didasarkan pada peraturan perundang- undangan yang berlaku sebagai perwujudan dari asas legalitasyang menjdi sendi utama Negara hukum. akan tetapi karena ada keterbatasan  dari asas ini atau karena adanya kelemahan dan kekurangan yang terdapat pada peraturan perundang- undangan sebagai telah dijelaskan diatas, kepada pemerintah diberi kebebasan



b.Azas- Azas Pemerintahan Yang Baik

Dikalangan penulis HAN di indonesia terdapat perbedaan penerjemahan algemene begiselen van behoorjelijk bestuur terutama menyangkut kata begin selen dan behoorlijk. ada yang menerjemahkan kata beginselen dengan prinsip- prinsip, dasar- dasar, dan asas- asas. sementara itu kata behojilk diterjemahkan dengan yang sebaiknya,yang baik, yang layak dan yang patut. dengan penerjemahan ini algemen beginselen van behorjilk bestuur menjadi prinsip- prinsip atau dasar- dasar atau asas- asas umum pemerintahan yang baik atau yang sebaiknya.
Azas azas pemerintahan yang patubaik, dapat menimbulkan salah pengertian. kata azas sebenarnya dapat memiliki beberapa arti. kata ini mengandung arti titik pangkal, dasar- dasar, atau aturan hukum fundamental [1]

            Pemerintahan yang baik (layak) sebagai asas-asas umum yang dijadikan sebagai dasar dan tata cara dalam penyelenggaraan pemerintahan yang layak (baik) yang dengan cara demikian penyelenggaran pemerintahan itu menjad baik, sopan, adil,dan terhoormat, bebas dari kezhaliman, pelanggaran peraturan, tindakan penyalahgunaan wewenang dan tindakan sewenang- wenang. [2]

Yang dimaksud dengan asas umum pemerintahan yang baik adalah meliputi atas kepastian hukum, tertib penyelenggara negara,  keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, dan akuntabilitas.

Azas Pemerintahan Yang Baik Di Indonesia

dlam uu no. 28 tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang bersh bebas dari korusi, kolusi dan nepotisme (KKN). dengan format yang berbeda dari belanda. yaitu :
  1. asas kepastian hukum, yaitu azas dalam Negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang- undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakanpenyelenggara Negara
  2. asas tertib penyelenggara Negara, yaitu asa yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggara negara
  3. asas kepentingan hukum, yaitu asas mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara aspiratif, akomodatif dan selektif.
  4. asas keterbukaan, yaitu asas yang membuka diri terhadap diri masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan tidak diskriminatif tenteng penyelenggara negara dengan tetap memperhatikan perlindungan ats hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara.
  5. asas proporsionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara
  6. asas profesionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan pereturan perundang- undangan yang berlaku.
  7. asa akuntabilitas, yaitu asas yang menentukan bahwa setap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negera harus dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undagan yang berlaku   

PEMBAGIAN AAPUL
Berkenan dengan ketetapan (beshikking), AAUP terbagi dalam dua bagian yaitu: asas yang bersifat formal dan prosedurial dan asas yang bersifat materia atau substansial. menurut P. nicolai. asa yang bersifat formal berkenaan dengan prosedur yang harus dipenuhi dalm setiap pembatan ketetapan, atau asas yang berkaitan dengan cara- cara pengambilan keputusan seperti asas kecermatan, yang menuntut pemerintah untuk mengambil keputusan dengan persiapan yang cermat, dan asas pemerintahan yang layak (fair play beginsel)
menurut Indroharto, asas-asas pemrintahn yang bersifat formal yaitu asas- asas yang pemting artinya dalam rangka menyiapkan susunan dan motivasi dari suatu beschikking. Asas- asas yang bersifat materil tammpak pada isi keputusan pemerintah. sedangkan asas materil atau substansial ini adalah asas kepastian hukum, asas  persamaan, asas larangan sewenang- wenang dan larangan penyalagunaan kewenangan.


[1] Hukum Administrasi Negara Ridwan HR hal 249
[2] Ibid, hal 247

Tidak ada komentar:

Posting Komentar